Jumat, 27 Juni 2014

TIGAPAKAR TOLAK KERUGIAN NEGARA

Dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang disampaikan kepada KPK, BPK menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus Century senilai total Rp 7,45 triliun. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp 689,4 miliar, plus Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,76 triliun setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Baca: BPK Dinilai Lakukan Penghitungan Ganda)

Menurut Sutan Remy, sesungguhnya belum terjadi kerugian negara dalam kasus Century. Sebab, pada dasarnya penyertaan modal ke bank swasta yang diselamatkan pada November 2008 itu berupa pinjaman yang masih berjalan.
“Tidak bisa dikatakan kerugian negara. Dari segi hukum, pinjaman ini masih berjalan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar