Dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang disampaikan kepada KPK, BPK
menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus Century senilai
total Rp 7,45 triliun. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, kerugian
negara itu berasal dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
(FPJP) kepada Century sebesar Rp 689,4 miliar, plus Penyertaan Modal
Sementara (PMS) Rp 6,76 triliun setelah Century ditetapkan sebagai bank
gagal berdampak sistemik. (Baca: BPK Dinilai Lakukan Penghitungan Ganda)
Menurut Sutan Remy, sesungguhnya belum terjadi kerugian negara dalam
kasus Century. Sebab, pada dasarnya penyertaan modal ke bank swasta yang
diselamatkan pada November 2008 itu berupa pinjaman yang masih
berjalan.
“Tidak bisa dikatakan kerugian negara. Dari segi hukum, pinjaman ini
masih berjalan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas
Airlangga dan Universitas Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar