Jumat, 27 Juni 2014

INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH

Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peranan yang sangat penting dalam perbankan / institusi keuangan syariah yaitu:
  1. Membuat persetujuan garis panduan operasional produk perbankan syariah tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
  2. Membuat pernyataan secara berkala pada setiap tahun tentang bank syariah yang
    berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai        dengan ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari Dewan Pengawas Syariah mesti dibuat dengan jelas.
  3. Dewan Pengawas Syariah wajib membuat laporan tentang perkembangan dan aplikasi
    sistem keuangan syariah (Islam) di institusi keuangan syariah khususnya bank syariah yang berada dalam pengawasannya, sekurang-kurangnnya enam bulan sekali.4 Laporan tersebut diberikan kepada Bank Indonesia yang berada di Ibu kota provinsi dan atau Bank Indonesia di Ibu kota negara Indonesia-Jakarta.
  4. Dewan Pengawas Syariah juga berkewajiban meneliti dan membuat rekomendasi jika ada inovasi produk-produk baru dari bank yang diawasinya. Dewan inilah yang melakukan pengkajian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah tersebut diusulkan, diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
  5. Membantu sosialisasi perbankan / institusi keuangan syariah kepada masyarakat.
  6. Memberikan masukan (in-put) bagi pengembangan dan kemajuan institusi   
    keuangan syari’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar