Kesimpulan
- Bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. - Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
- Secara organisatoris, bank syariah dan bank konvensional itu sama. Perbedaannya cuma satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah.
- Pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara
bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di
peradilan negeri, tetapi
menyelesaikannya di BASYARNAS. - Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah, yakni usaha yang di dalammnya tidak terkandung hal-hal yang diharamkan.
- Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah.
- Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar