Jumat, 27 Juni 2014

PRINSIP BANK SYARIAH

prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
    Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
  2. Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)
    Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
  3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
    Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
  4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
    Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
  5. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
    Prinsip ini meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar