Jumat, 27 Juni 2014

KESIMPULAN PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK UMUM

Kesimpulan
  1. Bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  2. Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
  3. Secara organisatoris, bank syariah dan bank konvensional itu sama. Perbedaannya  cuma satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  4. Pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi
    menyelesaikannya di BASYARNAS.
  5. Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah, yakni usaha yang di dalammnya tidak terkandung hal-hal yang diharamkan.
  6. Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah.
  7. Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan  lingkungan kerja serta corporate culture.

MEKANISME OPERASIONAL BASYARNAS

Mekanisme operasional BASYARNAS:
  1. Permohonan untuk mengadakan arbitrasi
  2. Penetapan arbiter
  3. Acara pemeriksaan
  4. Perdamaian
  5. Pembuktian dan saksi
  6. Berakhirnya pemeriksaan
  7. Pengambilan putusan
  8. Perbaikan putusan
  9. Pembatalan putusan
  10. Pendaftaran putusan
  11. Pelaksanaan putusan
  12. Biaya arbitrase

TUGAS DAN KEWENANGAN BASYARNAS

Tugas dan kewenangan BASYARNAS:
  1. Menyelesaikan perselisihan dan sengketa keperdataan dengan prinsip yang mengutamakan perdamaian.
  2. Menyelesaiakan sengketa keperdataan antara bank syariah dengan nasabahnya yang menjadikan syariah sebagai dasarnya.
  3. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa muamalat yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
  4. Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

FUNGSI DEWAN SYARIAH

Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah :
  1. Mengawasi semua produk-produk semua institusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tugas dewan ini lebih luas daripada Dewan Pengawas Syariah yang ada di setiap bank syariah atau institusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Syariah Nasional tidak hanya mengawasi perbankan syariah tetapi juga institusi-institusi keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain sebagainya.
  2. Untuk kesatuan dalam pelaksanan sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan yang dipatuhi oleh semua Dewan Pengawas Syariah yang ada pada setiap institusi keuangan Syariah tersebut.
  3. Dewan Syariah Nasional juga bertugas meneliti ulang dan memberikan fatwa atas segala bentuk produk yang diusulkan dan dikembangkan oleh institusi keuangan syariah.
  4. Dewan Syariah Nasional juga mengesahkan usulan nama-nama orang yang akan disahkan menjadi Dewan Pengawas Syariah yang berada di setiap institusi keuangan syariah. Selain itu, Dewan Syariah Nasional juga memberi cadangan para ulama/intelektual

INSTITUSI KEUANGAN SYARIAH

Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peranan yang sangat penting dalam perbankan / institusi keuangan syariah yaitu:
  1. Membuat persetujuan garis panduan operasional produk perbankan syariah tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
  2. Membuat pernyataan secara berkala pada setiap tahun tentang bank syariah yang
    berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai        dengan ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari Dewan Pengawas Syariah mesti dibuat dengan jelas.
  3. Dewan Pengawas Syariah wajib membuat laporan tentang perkembangan dan aplikasi
    sistem keuangan syariah (Islam) di institusi keuangan syariah khususnya bank syariah yang berada dalam pengawasannya, sekurang-kurangnnya enam bulan sekali.4 Laporan tersebut diberikan kepada Bank Indonesia yang berada di Ibu kota provinsi dan atau Bank Indonesia di Ibu kota negara Indonesia-Jakarta.
  4. Dewan Pengawas Syariah juga berkewajiban meneliti dan membuat rekomendasi jika ada inovasi produk-produk baru dari bank yang diawasinya. Dewan inilah yang melakukan pengkajian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah tersebut diusulkan, diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
  5. Membantu sosialisasi perbankan / institusi keuangan syariah kepada masyarakat.
  6. Memberikan masukan (in-put) bagi pengembangan dan kemajuan institusi   
    keuangan syari’ah.

PRINSIP BANK SYARIAH

prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)
    Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
  2. Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)
    Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
  3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
    Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
  4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
    Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
  5. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)
    Prinsip ini meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.

DAFTAR NAMA NAMA BANK

Daftar Nama-Nama Bank Di Indonesia

Inilah Daftar nam-Nam Bank Yang Ada Diindonesia, saat ini. Mungkin daftar berikut belum mengupdate seluruh masing-masing bank yang ada, baik internasional, nasional dan lokal (seperti bank daerah) dan jika belum terdaftar, silahkan anda ketikkan data lainnya di kota komentar dibawah.

  • Bank Indonesia (Bank Sentral)
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Mandiri
  • Bank Mutiara (Dahulu dinamakan bank Century)
  • Bank Agroniaga
  • Bank Anda
  • Bank Artha Graha Internasional
  • Bank Bukopin
  • Bank Bumi Arta
  • Bank Capital Indonesia
  • Bank Central Asia
  • Bank CIMB Niaga (Gabungan bank Lippo & bank Niaga)
  • Bank Danamon
  • Bank Ekonomi Raharja
  • Bank Ganesha
  • Bank Hana
  • Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
  • Bank ICB Bumiputera, dahulu dikenal sebagai Bank Bumiputera
  • Bank ICBC Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Halim Indonesia
  • Bank Index Selindo
  • Bank Internasional Indonesia Maybank
  • Bank Kesawan
  • Bank Maspion
  • Bank Mayapada
  • Bank Mega
  • Bank Mestika Dharma
  • Bank Metro Express
  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank Nusantara Parahyangan
  • Bank OCBC NISP (Gabungan dari Bank NISP dengan Bank OCBC Indonesia)
  • Bank Permata
  • Bank SBI Indonesia
  • Bank Sinarmas
  • Bank Swadesi
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank Syariah Mega Indonesia
  • Bank Victoria Internasional
  • Bank Pan Indonesia Bank
  • Bank Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
  • Bank Andara, dahulu dikenal sebagai Bank Sri Partha
  • Bank Artos Indonesia (Bandung)
  • Bank Barclays Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Akita
  • Bank Bisnis Internasional (Bandung)
  • Bank BRI Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank Jasa Arta
  • Bank Central Asia Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank UIB
  • Bank Dipo International
  • Bank Fama Internasional (Bandung)
  • Bank Harda Internasional
  • Bank Ina Perdana
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Liman International
  • Bank Mayora
  • Bank ANZ Panin Bank, merger dari Royal Bank of Scotland
  • Bank Agris, dahulu dikenal sebagai Bank Finconesia
  • Bank Commonwealth, digabung dengan Bank Arta Niaga Kencana
  • Bank BNP Paribas Indonesia
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank KEB Indonesia
  • Bank Maybank Syariah Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Maybank Indocorp
  • Bank Mizuho Indonesia
  • Bank UOB Buana, dahulu dikenal sebagai Bank Buana Indonesia, bergabung dengan Bank UOB Indonesia
  • Bank Rabobank Internasional Indonesia, bergabung dengan HagaBank dan Bank HagaKita
  • Bank Resona Perdania
  • Bank Windu Kentjana Internasional, bergabung dengan Bank Multicor
  • Bank Woori Indonesia
  • Bank Chinatrust Indonesia
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  • Bank UFJ Indonesia
  • Bank Mitraniaga
  • Bank Multi Arta Sentosa
  • Bank Nationalnobu, dahulu dikenal sebagai Bank Alfindo
  • Bank Pundi Indonesia, dahulu dikenal sebagai Bank Eksekutif Internasional
  • Bank Purba Danarta (Semarang)
  • Bank Royal Indonesia
  • Bank Sinar Harapan Bali
  • Bank STMIK Binamulia (Palu)
  • Bank Syariah Bukopin, dahulu dikenal sebagai Bank Persyarikatan Indonesia
  • Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
  • Bank Victoria Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank Swaguna
  • Bank Yudha Bhakti
  • Bank Centratama Nasional Bank (Surabaya)
  • Bank Pan Indonesia Bank Syariah, dahulu dikenal sebagai Bank Harfa
  • Bank Prima Master Bank
  • Bank Jambi (Jambi)
  • Bank Kalsel (Banjarmasin)
  • Bank Kaltim (Samarinda)
  • Bank Sultra (Kendari)
  • Bank BPD DIY (Yogyakarta)
  • Bank Nagari (Padang)
  • Bank DKI (Jakarta)
  • Bank Lampung (Bandar Lampung)
  • Bank Kalteng (Palangka Raya)
  • Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
  • Bank Sulsel (Makassar)
  • Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.
  • Bank Kalbar (Pontianak)
  • Bank Maluku (Ambon)
  • Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)
  • Bank Jateng (Semarang)
  • Bank Jatim (Surabaya)
  • Bank NTB (Mataram)
  • Bank NTT (Kupang)
  • Bank Sulteng (Palu)
  • Bank Sulut (Manado)
  • Bank BPD Bali (Denpasar)
  • Bank Papua (Jayapura), dahulu sebagai BPD Irian Jaya
  • Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
  • Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
  • Bank Sumut (Medan)
  • Bank BNI Syariah
  • Bank BRI Syariah
  • Bank Maybank Syariah Indonesia
  • Bank Mega Syariah Indonesia
  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank Victoria Syariah
  • Bank Pan Indonesia Bank Syariah
  • Bank CIMB Niaga Syariah
  • Bank OCBC NISP Syariah
  • Bank Danamon Syariah
  • Bank Riau Kepri Syariah
  • Bank BCA Syariah
  • Bank BJB Syariah
  • Bank Permata Syariah

KEUNTUNGAN MENJADI PEGAWAI BANK

Bank bukan saja tempat bekerja mencari nafkah, mendapatkan gaji untuk biaya hidup kita sekeluarga. Lebih dari itu, bank tempat berkarir. Hari ini boleh menjadi pegawai biasa, 3 tahun lagi, harus menjadi Supervisor, 5 tahun lagi berikutnya menjadi seorang Manager menjadi GM dan kalau mungkin sampai menjadi Direktur. Supaya karir kita meningkat, kita harus menunjukan prestasi yang meningkat pula. Bekerja secara professional, dengan selalu meningkatkan kualitas. Adapun hal hal yang bisa menjadi penunjang dalam meningkatkan kualitas kita dalam pekerjaan, diantaranya :
1.Mencintai pekerjaan
Supaya pekerjaan itu menyenangkan perlu dikondisikan dengan menciptakan suasana sebagai berikut :
-          Hubungan antar personil yang ada dalam suatu unit kerja dalam keadaan hangat.
-          Pimpinan unit memahami tugasnya sebagai pemimpin, bukan sekedar kepala bagian.
-          Tugas yang jelas, pembagian dan bebannya berkeadilan.
-          Reward dan funishment yang konsekwen dan konsisten tanpa pandang bulu dan pilih kasih.
-          Jenjang karir dan hari depan yang jelas.
-          Standart gaji yang memadai.
-          Suasana fisik kantor yang nyaman.
Bekerja akan disenangi, apabila kita paham seluk beluk pekerjaan itu, jelas tujuannya dan jelas pula sasaran atau targetnya. Senangi pekerjaan dan prestasi akan meningkat.
2.Gali Potensi Diri
Untuk memudahkan menggali potensi, lakukan inventarisasi sifat sifat kita yang positif. Setelah menemukan sifat sifat kita yang positif, kemudian kembangkan secara maksimal. Banyak sifat-sifat baik yang perlu digali, antara lain misalnya :
-          Jujur.
-          Tekun.
-          Konsisten.
-          Ramah.
-          Rajin.
-          Komitmen.
-          Antusias.
Selain menggali potensi dari sifat-sifat kita, maka perlu juga menggali bakat. Kita semua berbakat, tetapi belum muncul ke permukaan. Orang baru dikatakan berbakat, setelah memperlihatkan prestasi. Oleh karena itu, munculkan prestsi demi prestasi, kita akan disebut berbakat
3.Bekerja Itu Ibadah
Bekerja sebagai ibadah, akan membuat kita lebih tekun menjalankan sebagai kewajiban. Tidak menuntut hak, sebelum kewajiban ditunaikan. Hak itu akan otomatis datang dengan sendirinya setelah ya semua kewajiban kita tunaikan. Bekerja sebagai ibadah akan memberikan motivasi sendiri. Kita akan ikhlas dan tulus penuh kesetiaan dalam bertugas. Nilai suatu pekerjaan tergantung niat, niatkanlah bekerja untuk kemaslahatan orang banyak.
Tag :kelebihan bekerja di bank | alasan seseorang menjadi pegawai bank | apa untungnya menjadi pegawai bank | keuntungan menjadi pegawai bank | profesionalisme karyawan bank

TIGAPAKAR TOLAK KERUGIAN NEGARA

Dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang disampaikan kepada KPK, BPK menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus Century senilai total Rp 7,45 triliun. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp 689,4 miliar, plus Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,76 triliun setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Baca: BPK Dinilai Lakukan Penghitungan Ganda)

Menurut Sutan Remy, sesungguhnya belum terjadi kerugian negara dalam kasus Century. Sebab, pada dasarnya penyertaan modal ke bank swasta yang diselamatkan pada November 2008 itu berupa pinjaman yang masih berjalan.
“Tidak bisa dikatakan kerugian negara. Dari segi hukum, pinjaman ini masih berjalan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia ini.
 

JASA PERBANKAN

Untuk kita ketahui, Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Bank berEvolusi dari fungsi awal saat pertama kali mendapat istilah bank, bank berawal dari awal tulisan dimana kegiatanNya sekedar simpan dan pinjam seperti koperasi dimana kegiatan ini tersimpan dalam sebuah catatan transaksi, dan berlanjut sampai sekarang, dimana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman (*sedikit rumit dimengerti alur evolusi bank). Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
  1. Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
  2. Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat.

SUMBER PENDAPATAN BANK

Sumber pendapatan Bank ada 2 :
  1. Pendapatan Bunga, (Net Intereset Margin), yaitu selisih antara jumlah seluruh penghasilan bunga yang diperoleh bank selama masa tertentu dengan jumlah beban bunga yang harus mereka tanggung selama periode yang sama.
  2. Free Bace Income, yaitu pendapatan dari berbagai jasa yang diberikan oleh bank. Misalnya: biaya transfer antar rekening. Biaya administrasi tabungan dan ATM, SMS banking, Internet banking, biasa penyaluran kredit, dan sebagaiNya.

SISTEM KERJA BANK

Sistem kerja bank ( bank employment system ) : Prinsipnya, bank bekerja untuk menghimbun dana dari masyarakat/corporat (disebut dana pihak ketiga) untuk kemudian disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat/corporat. Sebagai kompensasi bagi pihak ketiga yang menempatkan dana di bank, bank memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemilik dana. Demikian pula ketika bank menyalurkan kredit, maka bank menarik bunga atas dana yang dikreditkan. Nah, agar bank dapat membiayai operasionalnya, maka bunga ya

Sabtu, 21 Juni 2014

KONSEP FRONT OFFICE YANG LEBIH MENDEKATI SISI NASABAH

Sebagai lembaga keuangan yang harus mencatat,mendokumentasikan , dan atau mempublikasikan informasi keuangan , menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis jenis data keuangan

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI MEMBUAT PERUSAHAAN MENGUBAH STRATEGI DENGAN CARA ADALAH

  • Adanya transaksi berupa transfer uang via mobile maupun via teller
  • Adanya ATM (Auto Teller Machine) pengambilan uanag secara cash secara 24 jam 
  • Penggunaan Database di bank-bank
  • Sinkronisasi data-data pada  kantor cabang dengan kantor pussat bank

KRITERIA PEMILIHAN TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK PERBANKAN

1. Kemampuan dokumentasi atau penyimpanan data
2.keluwesan(flexibility)
3. sistem keamanan
4. kemudahan pengguna (userfriendly)

Selasa, 10 Juni 2014

masalah perbankan syariah

Masalah Perbankan Syariah

Hari Sabtu kemarin saya menjadi penguji (oponen) dalam awal sidang S3 untuk seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Unpad. Topik yang diusung adalah seputar Electronic Fund Transfer dalam Perbankan Syariah. Sebuah topik yang menarik.
Apa yang membedakan sebuah bank syariah dan bank konvensional? Ternyata ada banyak hal. Permasalahannya adalah seputar dari transaksinya. Bank Syariah harus memperhatikan faktor halal juga, halalan thoyiban (ejaan?). Prinsip dasarnya adalah ridha. Masalahnya, bagaimana menilai ke-ridha-an ini? Biasanya dalam bentuk ijab qobul. Kalau kita membeli sebuah barang dari toko, hal ini terjadi ketika kita membayar dan menerima benda yang kita beli. Ijab qobul dilakukan tanpa perlu mengatakannya (mengucapkan). Namun ada hal-hal lain yang masih harus dikatakan seperti dalam pernikahan, sholat, dan lain-lain. (Kita tidak akan menyinggung masalah ini.)
Kembali ke topik pembahasan, bagaimana ijab qobul dalam sebuah transaksi elektronik? Bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab ketika transaksi tidak sampai, salah alamat, salah jumlah, dan seterusnya? Bagaimana pula dengan uang yang tidak diketahui pemiliknya? Apakah ini dapat diklaim oleh Bank? Masih ada sejuta pertanyaan lainnya. Bagaimana landasan hukum transaksi elektronik dalam Perbankan Syariah (terutama kalau dikaitkan dengan hukum positif) di Indonesia? Sebuah pertanyaan yang tidak mudah yang layak membutuhkan penelitian setaraf S3.
Hmm… sempat terbayang oleh saya sebuah mesin ATM yang dilengkapi dengan perangkat sidik jari (biometrik). Ijab qobul transaksi terjadi kalau sang pengguna meletakkan jarinya di perangkat pengenal sidik jari tersebut. Jadi, teknologi yang menyesuaikan dengan hukum, bukan sebaliknya. (Jadi ingat pakar hukum Lawrence Lessig yang mengatakan bahwa kode dalam software adalah hukum.)

OPINI
Untuk ATM, menurut saya dengan memasukkan kombinasi kartu + nomor pin yang benar telah memenuhi kaidah ijab kabul. Kemudian dengan adanya bukti transaksi berupa kertas kecil, memenuhi kaidah persaksian atas transaksi tersebut.
Di Amazon.com contohnya, ketika kita akan membeli, kita diminta menekan satu tombol ‘Submit Order’ untuk menyatakan bahwa kita benar-benar akan membeli barang di toko tsb. Saya kira ini pun telah memenuhi ijab kabul.