TUGAS SOFTSKIL POLITIK & STRATEGI NASIONAL
1 Politik dan
Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
LINK = http://ediwahyudiug.blogspot.com/2012/04/pengertian-politik-dan-strategi.html
2.
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e.
Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
LINK =
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Politik
nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Sebelum tahun 2004
Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta
menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik
dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya
pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun
2004.
GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas
kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang
disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan
setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan
janjinya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab
terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan
upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon
Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi
kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak
jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal,
sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian
memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat
dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya
masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil
Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih
untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat.
http://yudiachmadriski.blogspot.com/2013/06/manajemen-nasional-psaca-orba-reformasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar