Sabtu, 18 Mei 2013

SOFTSKILL TULISAN PORTOFOLIO

1. Rezim Orde Baru dengan konsep Pers Pancasila yang memiliki jargon ”pers yang bebas dan bertanggung jawab” pada akhirnya hanya berhenti pada slogan politis. Bertanggung jawab dalam hal ini tidak lebih sebagai bentuk bertanggung jawab terhadap pemerintah karena dalam praktiknya, pemerintah selalu berupaya menempatkan pers sebagai bagian dari ideological state apparatus, yang diharapkan bisa berperan dalam proses mereproduksi dan menjaga stabilitas legitimasi penguasa. Untuk itu, rezim Orde Baru telah menerapkan berbagai kontrol terhadap pers, yang peda garis besarnya mencakup:
  1. Kontrol preventif dan korektif terhadap kepemilikan institusi media, antara lain mealui pemberian SIT (yang kemudian diganti dengan SIUPP) secara selektif berdasarkan kriteria politik tertentu.
  2. Kontrol terhadap individu dan kelompok pelaku profesional (wartawan) melauluI mekanisme seleksi dan regulasi (seperti keharusan menjadi anggota PWI sebagai wadah tunggal, kewajiban mengikuti penatarn P4 bagi pemimpin redaksi), dan kontrol berupa penunjukan-penunjukan individu-individu untuk menduduki jabatan tertentu dalam media milik pemerintah.
  3. Kontrol terhadap produk teks pemberitaan (baik isi maupun isu pemberitaan) melaui berbagai mekanisme.
  4. Kontrol terhadap sumber daya, antara lain berupa monopoli kertas oleh penguasa.
  5. Kontrol terhadap akses ke pers, berupa pencekalan tokoh-tokoh oposan tertentu untuk tidak ditampilkan dalam pemberitaan pers.
Di sisi lain, Orde Baru menentukan landasan operasional pers bersifat ideologis, melalui konsep jurnalisme pembangunan. Konsep jurnalisme semacam ini pada hakekatnya menjadikan media bersifat partisan dalam kerangka orientasi negara.
 http://bincangmedia.wordpress.com/2013/02/28/komparasi-pers-orde-baru-dan-reformasi-beberapa-konsep-kunci/

2.
Penggunaan kekuatan pertahanan, selain untuk menghadapi tugas-tugas mengatasi isu-isu keamanan dalam negeri, juga untuk tugas-tugas internasional. Kerja sama pertahanan merupakan salah satu kebijakan strategis pertahanan yang sangat penting. Kerjasama internasional yang tepat akan memberi kontribusi yang tidak kecil artinya bagi keberhasilan penggunaan maupun pembangunan kekuatan pertahanan. Kerjasama pertahanan dilaksanakan sebagai bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia. Kerjasama pertahanan dilaksanakan sebagai bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia.
  • Kerjasama internasional di bidang pertahanan merupakan salah satu jembatan untuk membangun rasa saling percaya dengan bangsa-bangsa lain bagi terwujudnya stabilitas keamanan kawasan. Permasalahan-permasalahan kawasan akan dapat diselesaikan dengan mengedepakan semangat kebersamaan dan perimbangan kepentingan, yang dibangun berdasarkan prinsip persamaan hak, saling menghormati, dan tidak saling intervensi.
  • Pembangunan kekuatan pertahanan negara Indonesia merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Isu-isu keamanan yang mendesak akan dapat diatasi apabila kapasitas dan kemampuan kekuatan pertahanan yakni TNI berada pada kondisi yang memadai. Keperluan untuk membangun TNI yang diharapkan, semakin mendesak bila dihadapkan dengan kondisi personel dan materiel TNI yang ada saat ini. Baik kualitas maupun kuantitasny
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Buku_Putih_Pertahanana masih memiliki banyak kekurangan, sementara tuntutan tugas ke depan semakin berat dan kompleks.
  •  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar