Jumat, 08 Maret 2013

Tugas SOFTSKIL TULISAN (contoh pelanggaran HAM & macam - macam demokrasi )

1. contoh-contoh pelanggaran HAM Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter. 2. Macam-Macam demokrasi Berdasarkan titik Perhatian Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis). Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang. Berdasarkan Faham Ideologi Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa. Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. Read more: http://farhanshare.blogspot.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html#ixzz2N1cnbGmH

Tugas SOFTSKIL mencari definisi (Negara,bangsa indonesia,WN)

1. Pengertian negara : Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent Unsur negara : 1. Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia 2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu 3. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan 4. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya Teori terbentuknya : Teori terbentuknya Negara: Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama. Proses terbentuknya Negara: di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya Bentuk negara :Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut : a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Bangsa indonesia : Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme. WN (UUD 1945(ps.26) : SIAPA YANG MENJADI WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945 Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. HAM : 1. HAM Menurut UUD 1945 Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. DEMOKRASI : A. Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.