Kamis, 24 Juli 2014

BNI siagakan 111 outlet selama libur panjang

PT Bank Negara Indonesia  Tbk  (BBNI) berkomitmen melayani nasabahnya yang mudik sepanjang momen cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Ada 111 outlet disiagakan pada masa-masa liburan itu.

Pelayanan yang tetap diberikan di outlet-outlet ini berupa transaksi kas dalam Rupiah, pemindahbukuan antar rekening BNI, termasuk pelayanan setoran Pertamina.
Hanya pada tanggal 28 Juli 2014 dan 30 Juli 2014 operasional terbatas di outlet-outlet tersebut diliburkan," kata Direktur Konsumer & Ritel BNI Darmadi Sutanto di Jakarta, Rabu (23/7).Khusus untuk nasabah di jalur mudik, BNI , juga memberikan layanan perbankan siaga di pinggir jalan. Minimal 11 mobil  BNI Layanan Gerak (BLG) yang disiapkan di sepanjang jalur mudik utama di 15 lokasi.

Lokasi tersebut antara lain, 1 di BNI Wilayah Medan, Bandung, Makassar, dan BNI Wilayah Jayapura, 4 unit BLG di BNI Wilayah Semarang, 2 di BNI Wilayah Padang, 2 di BNI Wilayah Surabaya, serta 3 unit di BNI Wilayah Banjarmasin.

opini
   melalui ini, orang dapat menemukan ATM dan cabang BNI terdekat untuk memenuhi krbutuhan financial layanan.



Penyaluran Kredit BANK ditengah situasi Krisis

Krisis keuangan global yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu;
1.memebengkaknya aktifitas lindung nilai
2.tingginya pertumbuhan kredit pada lembaga keuangan tanpa diiringi seleksi yang ketat
3.pemberian kredit kepada anak perusahaan sendiri

Namun karena negara maju seperti Amerika serikat , inggris dan negara negara eropa lainya , jepang dan australia uga terkena imbas kriris, maka negara indonesia harus berhati-hati

OPINI
Khusunya bagi negara indonesia harus lebih berhati-hati lagi karena negara indonesia memeiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian global .

Senin, 07 Juli 2014

PENGERTIAN IMPLEMENTASI DAN TABUNGAN

Implementasi
implementtasi adalah pembuatan program da basisdata, melakuan instal dan menguji sistem pada tahapan ini akan diperoleh program aplikasi dan dokumentasi merubah pengolahan data dari sistem manual menjadi pengolahan data dengan menggunakan komputer .

Tabungan
tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada suatu bank yang mengambilnya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dengan syarat syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara.
menurut skapi ( standar khusus akuntansi perbankan indonesia )
pihak ke 1 itu investor , pihak ke 2 bank  dan pihak ke 3 nasabah.

Jumat, 27 Juni 2014

KESIMPULAN PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK UMUM

Kesimpulan
  1. Bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
  2. Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
  3. Secara organisatoris, bank syariah dan bank konvensional itu sama. Perbedaannya  cuma satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  4. Pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi
    menyelesaikannya di BASYARNAS.
  5. Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan syariah, yakni usaha yang di dalammnya tidak terkandung hal-hal yang diharamkan.
  6. Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah.
  7. Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan  lingkungan kerja serta corporate culture.

MEKANISME OPERASIONAL BASYARNAS

Mekanisme operasional BASYARNAS:
  1. Permohonan untuk mengadakan arbitrasi
  2. Penetapan arbiter
  3. Acara pemeriksaan
  4. Perdamaian
  5. Pembuktian dan saksi
  6. Berakhirnya pemeriksaan
  7. Pengambilan putusan
  8. Perbaikan putusan
  9. Pembatalan putusan
  10. Pendaftaran putusan
  11. Pelaksanaan putusan
  12. Biaya arbitrase

TUGAS DAN KEWENANGAN BASYARNAS

Tugas dan kewenangan BASYARNAS:
  1. Menyelesaikan perselisihan dan sengketa keperdataan dengan prinsip yang mengutamakan perdamaian.
  2. Menyelesaiakan sengketa keperdataan antara bank syariah dengan nasabahnya yang menjadikan syariah sebagai dasarnya.
  3. Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa muamalat yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
  4. Atas permintaan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.

FUNGSI DEWAN SYARIAH

Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah :
  1. Mengawasi semua produk-produk semua institusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tugas dewan ini lebih luas daripada Dewan Pengawas Syariah yang ada di setiap bank syariah atau institusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Syariah Nasional tidak hanya mengawasi perbankan syariah tetapi juga institusi-institusi keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain sebagainya.
  2. Untuk kesatuan dalam pelaksanan sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan yang dipatuhi oleh semua Dewan Pengawas Syariah yang ada pada setiap institusi keuangan Syariah tersebut.
  3. Dewan Syariah Nasional juga bertugas meneliti ulang dan memberikan fatwa atas segala bentuk produk yang diusulkan dan dikembangkan oleh institusi keuangan syariah.
  4. Dewan Syariah Nasional juga mengesahkan usulan nama-nama orang yang akan disahkan menjadi Dewan Pengawas Syariah yang berada di setiap institusi keuangan syariah. Selain itu, Dewan Syariah Nasional juga memberi cadangan para ulama/intelektual